kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyebab Minyak Goreng Sulit Ditemukan di Pasaran Menurut Ombudsman


Kamis, 17 Maret 2022 / 10:10 WIB
Penyebab Minyak Goreng Sulit Ditemukan di Pasaran Menurut Ombudsman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI, lembaga negara pengawas pelayanan publik, ikut menyelidiki penyebab kelangkaan minyak goreng di pasar. Seperti yang diketahui, hingga saat ini minyak goreng masih sulit ditemukan. 

"Berdasarkan pantauan kami penyebabnya diantaranya adalah perbedaan data Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit yang dilaporkan dengan realisasinya," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/3/2022). 

"Kebijakan DMO tanpa diikuti adanya pertemuan antara eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, hingga adanya dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan Hari Raya," sambungnya. 

Bahkan, lanjut Yeka, hingga saat ini masih ditemukan panic buying di tengah masyarakat. Ia mengakui saat ini isu minyak goreng bukan lagi hanya membahas harganya yang mahal, melainkan juga soal ketersediaannya yang langka. 

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Tidak Mampu Mengatur Tata Niaga Minyak Goreng

Yeka menilai, sebelum pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang di dalam Permendag No 1 hingga 6, Tahun 2022 yang dirilis pada Januari dan Februari 2022, minyak goreng masih ditemukan meskipun harganya yang masih mahal. 

Namun sejak kebijakan tersebut diluncurkan, minyak goreng lenyap tak terlihat. Padahal harga barangnya sudah diatur oleh pemerintah lewat Harge Eceran Tertinggi (HET). 

"Jika kita melihat sebelum adanya keluar kebijakan Permendag No. 1 Tahun 2022, Permendag No. 3 Tahun 2022, hingga Permendag No.6 Tahun 2022 yang dirilis bulan Januari dan Februari. Maka bulan sebelumnya minyak goreng itu tersedia tetapi harganya mahal," ujar Yeka. 

Baca Juga: Ketum Kadin Beberkan Hubungan Perang di Ukraina dengan Kenaikan Harga Minyak Goreng

Yeka juga menilai, pemerintah gagal melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan dalam mengendalikan harga. 

“Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka," paparnya. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×