Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
"Program pengembangan SDM yang diberikan terutama terkait program pengembangan Good Agricultural Practice (GAP) dan penunjang keberlanjutan (sustainability) usaha/industri sawit," jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy juga mengatakan adanya penyesuaian tarif ini, BPDPKS akan terus meningkatkan layanan yang dimiliki. Apalagi, dengan penyesuaian tarif pungutan, dana yang dikelola BPDPKS turut bertambah.
Adapun, dengan PMK terbaru ini, besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: Sejumlah komoditas bersinar pekan ini, simak rekomendasi saham dari Mirae Asset
Mengutip dari PMK, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenakan US$ 60 per tpn bila harga CPO di atas US$ 670 per ton hingga US$ 695 per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$ 75 per ton bila harga di atas US$ 695 hingga 720 per ton.
Pungutan CPO akan kembali aik sebesar US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton. Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020.
Selanjutnya: Tarif bea keluar CPO bakal naik tahun depan, simak efeknya menurut analis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News