kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Per 26 Oktober 2021 beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya


Rabu, 20 Oktober 2021 / 12:21 WIB
Per 26 Oktober 2021 beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya
ILUSTRASI. Per 26 Oktober 2021 beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya. ANTARA FOTO/Siswowidodo.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bagi WNI. Sementara buat WNA, harus menggunakan nomor paspor.

Pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, bisa melakukan update data melalui customer service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/rapid test antigen) dengan sistem boarding KAI. Sehingga, perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021

Ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api

Dikutip dari akun Instagram resmi KAI, berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant.
  • WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di paspor.
  • Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
  • Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK.
  • Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121.
  • Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
  • Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding. 

Selanjutnya: Ciputra Development (CTRA) catatkan marketing sales Rp 5 triliun per September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×