kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Per Oktober 2023, Konsumsi Pertalite Capai 75% dari Kuota 2023


Kamis, 02 November 2023 / 08:46 WIB
Per Oktober 2023, Konsumsi Pertalite Capai 75% dari Kuota 2023
ILUSTRASI. Jumlah kuota Pertalite untuk tahun 2023 yang ditetapkan sebesar 32,56 juta kiloliter (kl)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite hingga 26 Oktober 2023 mencapai 75% dari kuota.

Asal tahu saja, dengan jumlah kuota Pertalite tahun ini yang ditetapkan sebesar 32,56 juta kiloliter (kl) maka konsumsi Pertalite setidaknya sudah mencapai 24,42 juta kl.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kuota Pertalite diharapkan masih mencukupi sampai akhir tahun.

"Kami berharap cukup sampai akhir tahun, sejauh ini fluktuasi (konsumsi) masih oke," kata Saleh kepada Kontan, Rabu (1/11).

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Tak Boleh Melampaui Batas Atas yang Ditetapkan

Saleh menjelaskan, dengan tren konsumsi saat ini dinilai masih dalam taraf yang aman sekalipun harga BBM nonsubsidi sempat mengalami kenaikan beberapa bulan sebelumnya.

Terbaru, PT Pertamina telah menurunkan harga jual BBM nonsubsidi per 1 November 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pertalite: Rp 10.000 per liter
  • Pertamax: Rp 13.400 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.500 per liter
  • Dexlite: 16.950 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 17.750 per liter
  • Pertamax Green 95: Rp 15.000 per liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×