kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Perbaikan jalan nasional di jalur LRT Palembang akan rampung akhir Juli ini


Jumat, 13 Juli 2018 / 21:24 WIB
Perbaikan jalan nasional di jalur LRT Palembang akan rampung akhir Juli ini
ILUSTRASI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menegaskan perbaikan jalan dari Bandara SM Badaruddin II menuju Jakabaring Sport City yang terimbas pembangunan proyek Light Rail Transil (LRT) Palembang akan rampung di akhir Juli 2018.

Perbaikan jalan nasional yang rusak akibat pekerjaan pembangunan LRT akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebagai kontraktor proyek tersebut.

"Direktur Utama Waskita menjanjikan perbaikan jalan nasional akan selesai akhir Juli dengan kondisi satu lapis aspal (layer)," ujar Basuki dalam siaran persnya, Jumat (13/7).

Meski hanya satu layer, jalan dipastikan akan kembali rapih untuk dilewati. Total panjang jalan yang harus diperbaiki 50 kilometer (km) dua-arah (PP). Dan, akhir Juli 2018, pekerjaan ditargetkan sudah harus selesai dan dihentikan.

Di Palembang, Sumatera Selatan, Kementerian PU-Pera melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Palembang juga sudah menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan kelancaran selama pelaksanaan Asian Games 2018.

Beberapa proyek tersebut adalah jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Flyover Keramasan dan Simpang Bandara-Tanjung Api-Api, Jembatan Musi IV, dan preservasi jalan nasional di kota Palembang dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×