Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Pemerintah terus mendorong pelaksanaan program sawit rakyat (PSR). Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah dengan memagkas sejumlah persyaratan yang selama ini dinilai menjadi hambatan. Dari 27 syarat yang harus dipenuhi dipangkas menjadi sembilan hingga 10 syarat saja.
Herdrajat Natawijaya, Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) mengatakan, penyederhanaan persyaratan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Atas dasar itulah, kami memagkas persyaratannya dari 27 syarat menjadi tinggal sembila sampai 10 syarat saja," ujar Herdrajat dalam Seminar Teknis Kelapa Sawit yang diselenggarakan Media Perkebunan di Palembang.
Sehingga, menurut Herdrajat, saat ini untuk pengajuan PSR bisa dilakukan melalui aplikasi on line sehingga semua pihak transparan. Sehingga jika ada kendala bisa dengan segera diatasi permasalahannya. Adapun untuk target tahun 2019 ini seluas 200.000 hektar.
Sedangkan rendahnya realisasi program yang disalurkan pada tahun 2018 cenderung lambat karena persoalan teknis. “Jadi rendahnya realisasi karena rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterima baru pada akhir tahun,” terang Herdrajat.
Sementara itu, Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin (Muba) mengakui bahwa saat ini Muba telah dipandang sebagai tempat laboratrium yang ideal untuk peremajaan sawit rakyat. Ini karena Muba sangat peduli dengan tata kelola, kemandiran ekonomi, hingga penannganan masalah sawit secara serius.
“Muba sangat serius dalam menangani masalah-masalah kelapa sawit karena sebagian masayarakat menggantungkan hidupnya dari perkebunan kelapa sawit dan karet,” terang Dodi.
Bahkan, Dodi membenarkan bahwa kelapa sawit telah mengentaskan kemiskinan. Kemudian Muba tidak main-main dalam melawan propaganda asing yang ingin mematikan komoditas perkebunan kelapa sawit.
“Sebab faktanya tidak ada kelapa sawit yang merusak alam tapi justru menghijaukan alam dan mengentaskan kemiskinan,” tegas Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News