Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna percepatan Jalan Tol Trans Sumatra, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022.
Beleid yang diteken Presiden pada 2 Desember 2022 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.
Dikutip pada salinan Perpres 131/2022, dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera akan dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol. Dimana pembangunan 24 ruas tol tersebut dibagi menjadi empat tahap.
PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan penugasan pemerintah dalam pengusahaan 24 ruas tol tersebut.
"Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 131/2022, Selasa (6/12).
Baca Juga: Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Ditargetkan Konstruksinya Rampung Akhir Tahun 2022
Pembangunan yang dibagi menjadi empat tersebut meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I meliputi, ruas Jalan Tol Medan - Binjai; ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya; ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai; ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar; ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang; ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung; ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura;
Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi - Parapat); Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa); ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh; Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim);
Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu); Jalan Tol Sicincin - Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); dan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).
Selanjutnya, Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II meliputi, ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi; ruas Jalan Tol Jambi - Rengat; ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; dan ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
Selanjutnya, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III meliputi, ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat; ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran; Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa); ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe; dan ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli.
Baca Juga: Hutama Karya Gaet Investor Turki untuk Bantu Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Terakhir, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV meliputi, Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim); ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau; Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu); Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); Jalan Tol Pangkalan - Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang);
Jalan Tol Koto Kampar - Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggr - Parapat); ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga; dan ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.
Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024.
Sedangkan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News