kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peredaran produk ritel impor dibatasi


Sabtu, 26 Mei 2012 / 08:50 WIB
Peredaran produk ritel impor dibatasi
ILUSTRASI. Ilustrasi penanganan corona di Taiwan.


Reporter: Adisti Dini Indreswari |

JAKARTA. Penggemar produk ritel impor bersiaplah gigit jari. Soalnya, Pemerintah akan akan membatasi produk ritel impor yang beredar pasar, terutama pasar modern. Artinya, bisa saja makanan dan minuman impor atau buah impor yang selama ini bebas beredar akan dibatasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok beleid yang bakal membatasi peredaran produk impor di pasar. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, pengaturan produk impor ini bakal terintegrasi dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang sedang digodok. "Kami ingin mendorong pasar Indonesia mengutamakan produk lokal," katanya kepada KONTAN, Jumat (25/5).

Menurutnya, dalam Permendag No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebenarnya sudah tercantum poin yang mengutamakan produk dalam negeri namun belum diatur secara lebih mendetail.

Nah, nantinya, aturan pembatasan produk impor ini bakal berbeda untuk setiap jenis ritel. "Ada peritel kuliner yang taplak meja pun diimpor, padahal kita bisa memproduksi sendiri," ujar Gunaryo. Namun peraturan ini tidak berlaku untuk produk yang tidak dihasilkan di Indonesia, misalnya buah kiwi.

Gunaryo belum bisa menyebut detil pembatasan tersebut hingga pembahasan telah selesai. "Harus banyak pencermatan supaya implementasinya mudah," kilahnya.

Revisi Kemendag ini juga akan menetapkan kriteria produk dalam negeri; akan ada sekitar lima hingga enam kriteria. Misalnya, produk harus diproduksi di dalam negeri, menggunakan bahan baku lokal dan menyerap tenaga kareja walaupun produknya berlabel merek global.

Sayang, Gunaryo belum bisa menyebut target waktu revisi peraturan. Yang pasti, peraturan baru mengenai waralaba dan pembatasan produk impor bisa keluar tahun ini juga. Pembahasannya saat ini baru mencapai 8%-10%

Peritel keberatan

Pengusaha ritel langsung meminta pemerintah meninjau ulang rencana ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Ruhanta bilang menjamurnya produk impor yang sampai ke kaki lima ini lantaran adanya permintaan yang relatif tinggi. "Bisa saja kita membatasi impor buah, tapi harus siap mengonsumsi buah lokal. Nah, kita sudah siap atau belum," katanya.

Ia menyarankan supaya pemerintah lebih memperhatikan industri lokal supaya bisa bersaing dengan produk dari luar negeri.

Wakil Sekjen Aprindo sekaligus Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid Ahmadi mengatakan peritel tidak anti produk lokal atau lebih percaya pada produk impor. Persoalannya, tidak semua produk lokal bisa bersaing dan dipasok secara kontinyu. Produk yang pasokannya tidak secara kontinyu relatif beragam mulai dari hortikultura sampai makanan dan minuman dalam kemasan. "Lebih baik jangan memaksakan menjual produk lokal karena infrastrukturnya sendiri belum jalan," ungkapnya.

Aturan ini juga bisa memicu persaingan yang tidak sehat. Misalnya bagi peritel, terutama menyasar segmen atas, yang mengkhususkan diri menjual produk impor. Carrefour Indonesia sendiri, menurut Satria, menjajakan sekitar 95% produk lokal.

Sebetulnya, menurutnya, adanya produk impor ini ada sisi positif. Konsumen tidak perlu pergi ke luar negeri untuk membeli produk impor. Plus investor sudah membayar pajak impor yang menjadi pemasukan negara. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×