kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peredaran rokok ilegal dinilai bisa makin marak jika tarif cukai CHT naik


Kamis, 18 November 2021 / 11:37 WIB
Peredaran rokok ilegal dinilai bisa makin marak jika tarif cukai CHT naik
ILUSTRASI. Perokok. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kembali ditunda hingga akhir November ini. Tarif CHT yang terus naik setiap tahun, dinilai pemerintah dapat menekan prevalensi merokok masyarakat. Namun, kenaikan tarif CHT dinilai juga bisa membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat.

Satriya Wibawa, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung, menilai bahwa tembakau seolah dijadikan kambing hitam yang kontra dengan kehidupan yang lebih sehat. Menurutnya, pemerintah melihat sektor tembakau sebagai peluang yang bisa dimainkan. 

Ia juga melihat adanya tekanan dari luar atau pihak asing, seperti kewajiban untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi yang diinisiasi oleh WHO untuk mengatasi isu konsumsi rokok di dunia, yang dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri.

“Seperti yang kita ketahui, FCTC bahkan dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri. Kita juga tidak menutup mata, bahwa ada industri raksasa yang dinilai mengincar tembakau di Indonesia. Pertama, karena pasar dalam negeri sangat potensial. Kedua, tembakau di Indonesia lebih murah dibanding tembakau manapun,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Baca Juga: Pelaku industri pertanyakan nasib buruh SKT saat tarif CHT naik

Alih-alih menaikkan tarif CHT untuk menekan prevalensi merokok di Indonesia, kenaikan tarif ini dinilai justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak, terutama di wilayah Batam dan Sumatera bagian utara. “Justru kalau cukai semakin tinggi, semakin tidak masuk akal, semakin banyak orang tidak membeli pita cukai atau akan mengakali pita cukai," paparnya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif CHT yang tinggi bukan hanya akan mematikan industri kecil, tapi juga akan membuat negara ini menyesal, karena pada akhirnya, tembakau yang kita tanam sendiri, kita produksi sendiri, akan menjadi milik asing. 

Sementara Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi menilai bahwa semakin tinggi kenaikan tarif cukai, maka produsen rokok ilegal akan makin memanfaatkan momentum ini. “Data dari survei selama ini, konsumsi rokok tidak turun, tapi faktanya pembelian cukai menurun, artinya terdapat selisih yang diisi oleh rokok ilegal,” jelasnya. 

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal tidak berjalan sendiri. “Ini ada pelaku utamanya, ada pelindungnya, ada juga yang memuluskan jalannya, dan ada pengedarnya,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi tunjuk Kemenkeu formulasikan kebijakan pungutan atas karbon

Menanggapi isu kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yang berbarengan dengan rencana penyederhanaan golongan tarif cukai atau simplifikasi, Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR-RI menilai bahwa tembakau masih menjadi potensi penerimaan negara yang cukup besar yang memberikan andil hingga mencapai Rp 173 triliun. 

“Jangan sampai, Simplifikasi dan kenaikan tarif cukai mematikan perusahaan- perusahaan kecil. Amanat Presiden, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) harus dilindungi, karena menyerap tenaga kerja dengan padat karya,” tambahnya.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak meningkat seiring pemulihan ekonomi dari dampak pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×