kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Peresmian runway 3 diharapkan dapat atasi kepadatan aktivitas pesawat di Soetta


Jumat, 24 Januari 2020 / 17:56 WIB
Peresmian runway 3 diharapkan dapat atasi kepadatan aktivitas pesawat di Soetta
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri ATR Sofyan Djalil (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono (kiri), dan Seskab Pramono Anung (kedua


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Salah satu perusahaan konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan runway 3 Bandara SoekarnoHatta di akhir tahun 2019.

Proyek pembangunan runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (23/01).

Baca Juga: Penerbangan dari Bandara Soetta ke China tetap dibuka meski lagi heboh virus corona

Sebelumnya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki 2 runway, yaitu runway 1 berlokasi di selatan dan runway 2 berlokasi di utara.

Dengan dibangunnya runway 3 yang juga berlokasi di utara diharapkan dapat mengatasi kepadatan aktivitas pergerakan pesawat di bandara.

Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat mengatakan, runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat menambah pelayanan kapasitas penerbangan pesawat atau capacity movement menjadi 120 penerbangan per jam dimana sebelumnya hanya 81 penerbangan per jam dengan 2 runway.

Baca Juga: Ini fokus pembenahan jajaran direksi Garuda Indonesia (GIAA) yang baru




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×