Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan pemberian fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi baru di enam sektor industri. Insentif pajak itu besarnya 30%.
Enam sektor itu adalah industri baterai litium, televisi dengan layar liquid crystal display (LCD), perkapalan, komponen mobil, elektronik dan sepeda motor. Usulan insentif itu adalah bagian dari rencana pemerintah meningkatkan investasi dalam lima tahun ke depan.
”Usul insentif untuk enam industri itu sudah melalui kajian internal Depperin,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Depperin Dedy Mulyadi, kemarin (9/9). Depperin sudah mengajukan fasilitas ini pada Menko Perekonomian agar masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 tentang Fasilitas PPh bagi Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Depperin menilai enam sektor tadi layak mendapat insentif karena potensi pertumbuhannya stabil. Untuk mengukur potensi itu, Depperin memakai beberapa parameter. Antara lain, pertumbuhan pasar dan produksi hingga potensi ekspornya.
Jika enam sektor industri itu berkembang, tentu ekonomi dalam negeri mendapat banyak manfaat. Ini, misalnya, bisa memicu relokasi industri penunjang ke Indonesia. Otomatis industri lokal bisa lepas dari ketergantungan impor.
Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan menyambut baik keputusan pemerintah itu. Ia yakin insentif itu akan merangsang investasi di industri galangan kapal yang lebih besar.
Apalagi, menurut Wing, realisasi investasi di industri galangan kapal tahun ini masih sangat kecil. Saat ini kapasitas produksi kapal baru yang terpakai juga hanya 50%.
General Manager PT Electrolux Indonesia Haryono Simon mengungkapkan hal senada. Ia menegaskan fasilitas ini akan menarik investor untuk masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News