Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia membatasi kelebihan produksi smelter yang dimiliki asing serta memastikan kawasan industri asing memperoleh perlakuan setara dengan perusahaan lainnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang kedua negara terkait penurunan tarif resiprokal atas produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia yang ditandatangani pada Jumat (20/2/2026).
Disebutkan, Indonesia akan menerapkan pembatasan terhadap kelebihan produksi fasilitas pengolahan mineral yang dimiliki asing dengan memastikan volume produksi tetap sesuai dengan kuota penambangan yang berlaku. Pembatasan tersebut mencakup fasilitas pengolahan atau smelter nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.
Baca Juga: Daya Intiguna (MDIY) Akan Tetap Ekspansi Pasca Lebaran, Namun Lebih Selektif
Selain itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen memastikan kawasan industri dan fasilitas pengolahan milik asing tunduk pada ketentuan yang sama dengan entitas usaha lainnya. Ketentuan tersebut meliputi persyaratan perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kuota produksi, serta kewajiban hukum lainnya.
Dalam kesepakatan yang sama, Indonesia juga menyatakan akan menghapus pembatasan ekspor atas sejumlah komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat konektivitas rantai pasok industri antara kedua negara.
Selanjutnya: Tarif 0% untuk Produk Pertanian AS, Pemerintah Perlu Cari Sumber Penerimaan Baru
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Banyuwangi Ramadan 2026 Lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)