Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Pertamina Kembangkan Tiga Depo Biodiesel untuk Memacu B30
Terkait sistem keanggotaan, ada dua jenis anggota, yaitu anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana.
Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum serta meminta data. Adapun observer hanya bisa mengakses data dasar dan data umum.
Anggota juga akan membayar iuran yang ditetapkan sebesar US$ 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 wilayah kerja (WK). Iuran sebesar US$ 40.000 ditetapkan untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, US$ 20.000 untuk 80 KKKS yang memiliki 1 WK, serta US$ 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Asal tahu saja, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2019 dan telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News