Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan upaya untuk mengundang investasi di hulu minyak dan gas (migas) agar potensi sumber daya migas dapat dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal.
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian ESDM adalah membuka akses data hulu migas kepada seluruh pihak yang membutuhkan dengan sistem keanggotaan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Sampe L. Purba menyampaikan, usai dilakukan persiapan yang panjang, pemerintah memulai penerapan sistem keanggotaan untuk dapat mengakses data hulu migas.
Baca Juga: PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April
“Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkan dengan akses sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota,” terang dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, kemarin.
Lebih lanjut, bagi yang tidak menjadi anggota atau berstatus non-anggota dan observer, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum. Sistem keanggotaan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi migas.
Sementara itu, Kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memaparkan, dengan adanya sistem keanggotaan, tiap anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi.
Sedangkan non-anggota hanya dapat mengakses data dasar dan data umum. “Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis,” ujar Agus.
Baca Juga: Pertamina Kembangkan Tiga Depo Biodiesel untuk Memacu B30
Terkait sistem keanggotaan, ada dua jenis anggota, yaitu anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana.
Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum serta meminta data. Adapun observer hanya bisa mengakses data dasar dan data umum.
Anggota juga akan membayar iuran yang ditetapkan sebesar US$ 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 wilayah kerja (WK). Iuran sebesar US$ 40.000 ditetapkan untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, US$ 20.000 untuk 80 KKKS yang memiliki 1 WK, serta US$ 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Asal tahu saja, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2019 dan telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News