kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Perlu regulasi investasi di sektor start up


Jumat, 14 September 2018 / 09:55 WIB
Perlu regulasi investasi di sektor start up


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bergerak menuju salah satu negara dengan ekosistem ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, pada akhir tahun 2017 sebanyak 143,26 juta orang Indonesia menggunakan internet pada akhir 2017. Jumlah ini menjadi modal berkembangnya bisnis digital di Indonesia. 

Modal ini menjadi peluang tumbuhnya perusahaan rintisan alias start up menjadi unicorn. Saat ini terdapat empat unicorn, yakni Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. Banyak yang berharap, unicorn ini membantu  meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Tanah Air serta  memahami peran mereka dalam pergerakan ekonomi Indonesia. 

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mendesak agar pemerintah membuat aturan yang jelas soal investasi di startup digital. Dia menilai, pemerintah belum siap menghadapi  perubahan lingkungan bisnis yang bergerak ke arah digital. Misalnya dari sisi regulasi. "Yang sekarang hanya bersifat parsial. Contoh ride sharing. Bisnis start up digital seperti Gojek berkembang luas menjadi 10 bidang," jelas dia, Rabu (12/9). Ia memandang perlu ada  peta jalan dan blueprint yang jelas.

Satya Yudha, Wakil Ketua Komisi I DPR merasa perlu ada ruang agar startup digital ini bisa berkembang, mengingat rasio kegagalannya sangat tinggi. "Valuasi aset unicorn di Indonesia luar biasa," jelasnya. Ia berharap uang unicorn itu tetap di Indonesia. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×