kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perluasan relaksasi PPnBM mobil di atas 1.500 cc dinilai salah sasaran


Kamis, 25 Maret 2021 / 18:45 WIB
Perluasan relaksasi PPnBM mobil di atas 1.500 cc dinilai salah sasaran
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021.
 
“Kami sedang finalisasi PMK-nya yang bakal berlaku mulai April nanti untuk mobil bermesin 1.500-2.500 cc. Kami akan umumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (23/03).

Berdasarkan penelusuran, mobil-mobil yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dua mobil ini mencapai 75% lebih. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil diperluas, begini pandangan Indef

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Adapun Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%. Harga Innova saat ini berkisar Rp 342-445,7 juta, sedangkan Fortuner Rp 512-711 juta. 

Saat ini, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini. 

Selanjutnya: Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×