kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perluasan relaksasi PPnBM mobil di atas 1.500 cc dinilai salah sasaran


Kamis, 25 Maret 2021 / 18:45 WIB
Perluasan relaksasi PPnBM mobil di atas 1.500 cc dinilai salah sasaran
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, setelah sebelumnya menerapkan kebijakan serupa ke mobil di bawah 1.500 cc. Keputusan ini menuai polemik dari pihak yang pro dan kontra. 

Perluasan ini dinilai hanya mengulangi kesalahan yang dilakukan pemerintah saat memberikan relaksasi pada mobil-mobil bermesin 1.500 cc. Selain salah sasaran, kebijakan itu akan merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas sudah tidak menyetujui relaksasi PPnBM pada mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah sejak wacana awal mengemuka. Apalagi, pemerintah berencana memperluas relaksasi PPnBM mulai April 2021. "Pembebasan PPnBM untuk mobil di 1.500 cc saja sudah merugikan negara, apalagi untuk mobil di atas 2.500 cc," ujar Darmaningtyas. 

Baca Juga: Ini dua skema insentif PPnBM untuk mobil 2.500 cc

Relaksasi PpnBM, kata dia, harusnya diberikan kepada mobil-mobil nonkonvensional yang ramah lingkungan, seperti mobil listrik dan mobil hybrid. Mobil listrik akan menikmati tarif PpnBM 0% Oktober mendatang, sedangkan hybrid bervariasi hingga 14%.  Seharusnya, dia menuturkan, jika memang pemerintah peduli pada lingkungan dan ingin memasyarakatkan mobil listrik dan hybrid, relaksasi PPnBM diberlakukan tanpa pandang bulu. 

Menurut Darmaningtyas, pemerintah juga sebaiknya memberikan insentif kepada angkutan umum dan barang yang akan menurunkan harga tarif. "Menyelamatkan layanan angkutan umum, baik di perkotaan, pedesaan, maupun AKDP (antarkota dalam provinsi) dan AKAP (antarkota antarprovinsi) tidak kalah pentingnya dengan menyelamatkan industri otomotif. Namun, sejauh ini belum ada insentif yang dapat dinikmati oleh para operator angkutan umum," ujar dia. 

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan perluasan PPnBM bertujuan mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi, relaksasi PPnBM mobil 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan hingga 140%. Kemenperin menilai, program ini bisa mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi. 

“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Baca Juga: Perkiraan hitung-hitungan diskon PPnBM Innova-Fortuner, penasaran?

Sebagai contoh, kendaraan SUV telah menggunakan komponen lokal, seperti bodi dan sasis serta komponen pelengkap, antara lain velg, knalpot, interior, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, dampak ke industri komponen cukup besar,” katanya .

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021.
 
“Kami sedang finalisasi PMK-nya yang bakal berlaku mulai April nanti untuk mobil bermesin 1.500-2.500 cc. Kami akan umumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (23/03).

Berdasarkan penelusuran, mobil-mobil yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dua mobil ini mencapai 75% lebih. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil diperluas, begini pandangan Indef

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Adapun Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%. Harga Innova saat ini berkisar Rp 342-445,7 juta, sedangkan Fortuner Rp 512-711 juta. 

Saat ini, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini. 

Selanjutnya: Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×