kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen ESDM terkait tarif SPKLU ditargetkan terbit Agustus 2020


Senin, 13 Juli 2020 / 17:37 WIB
Permen ESDM terkait tarif SPKLU ditargetkan terbit Agustus 2020
ILUSTRASI. Pengemudi didampingi petugas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten. KONTAN/Baihaki


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dinilai sangat penting dalam menunjang permintaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah pun mengupayakan percepatan regulasi mengenai tarif SPKLU tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menyebut, pihaknya masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) terkait tarif SPKLU. Dalam berita sebelumnya, beleid ini hendak diterbitkan sejak kuartal pertama lalu. Namun, pembahasannya molor karena berbagai hal salah satunya akibat efek pandemi Corona.

Baca Juga: Kementerian ESDM gandeng Petrokimia Gresik dan IPB kembangkan EOR

Ia pun bilang bahwa Permen ESDM tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Targetnya bulan Agustus sudah bisa terbit,” ujarnya kepada Kontan, Senin (13/7).

Wanhar belum bisa membeberkan poin-poin penting yang ada di dalam Permen tersebut. Kendati begitu, ia mengonfirmasi bahwa di samping berisi soal perhitungan tarif SPKLU, beleid ini juga mengatur mekanisme pendirian SPKLU oleh suatu badan usaha.

Asal tahu saja, sejauh ini tarif SPKLU masih mengacu pada Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sementara itu, Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno sepakat, Permen ESDM tersebut hendaknya tak hanya mengatur tarif SPKLU, melainkan juga skema investasi yang pas untuk industri SPKLU di Indonesia. “Harus ada kejelasan dan jaminan bagaimana suatu SPKLU itu bisa berdiri,” katanya ketika dihubungi Kontan, hari ini.'

Baca Juga: Pemerintah suntik PLN Rp 9,6 triliun untuk modal kerja

Jika merujuk pada berita terdahulu, PLN menerapkan dua model pembangunan SPKLU. Pertama, model Company Owned Company Operated (COCO) yang berarti PLN murni membangun sekaligus mengoperasikan SPKLU tersebut. Kedua, model Partner Owned Partner Operated (POPO) yang memungkinkan pihak swasta ikut membangun SPKLU.

PLN sendiri menargetkan dapat membangun 168 SPKLU di seluruh Indonesia sepanjang tahun ini.

Di luar itu, Joko juga menilai, pembangunan SPKLU yang masif penting untuk dilakukan demi mengakomodasi kebutuhan para pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih kendaraan listrik umumnya masih tergolong mahal harganya. Penggunaan kendaraan tersebut menjadi kurang maksimal jika tidak dibarengi oleh keberadaan SPKLU yang memadai.

SPKLU diharapkan dapat dibangun di tempat-tempat yang strategis atau mudah ditemui oleh pengendara kendaraan listrik. “Bisa dibangun di jalan-jalan nasional ataupun dekat terminal angkutan umum. Sosialisasinya juga harus lebih jelas,” ungkap Joko.

Ia pun menganggap, permintaan terhadap kendaraan listrik pelan tapi pasti terus meningkat sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah perlu lebih optimal lagi dalam mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia, terutama yang berbasis transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×