Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test
JAKARTA. yang ditunggu-tunggu investor listrik panas bumi (geothermal) akhirnya muncul juga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani peraturan menteri (permen) tentang patokan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
"Permen soal patokan harga listrik panas bumi sudah ditandatangani Menteri ESDM pekan lalu," ujar Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, di Jakarta, Senin (14/12).
Dalam Permen No. 32 tahun 2009 menetapkan harga patokan tertinggi sebesar US$ 9,70 sen per Kwh. Selain mengatur soal harga patokan listrik, permen tersebut mengatur PLN wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit panas bumi. Menariknya, harga patokan listrik itu tidak hanya berlaku untuk pelelangan yang akan berlaku di masa mendatang, tapi juga pelelangan yang telah dilaksanakan alias berlaku surut.
Dengan keluarnya permen soal patokan harga tersebut, Sukhyar berharap pengembangan listrik panas bumi di Indonesia bisa lebih cepat lagi. Sukhyar menambahkan, saat ini temuan lokasi wilayah kerja panas bumi bertambah. Tadinya, lokasi wilayah kerja panas bumi berjumlah 200 lokasi, lokasi panas bumi bertambah menjadi 265 titik lokasi.
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Suryadarma menyambut baik keluarnya permen tersebut. Karena, dengan selesainya permen tersebut, bisa memberikan kepastian harga jual listrik panas bumi kepada investor. Permen itu juga memberikan kejelasan bagi investor untuk berinvestasi di sektor panas bumi, karena investor sudah bisa menghitung biaya produksi dengan harga jual listriknya.
"Banyak negara tertarik investasi ke Geothermal seperti Jepang, Jerman, dan Amerika. Mereka sedang menunggu terbitnya Permen tersebut," jelas Suryadarma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News