kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Pengusaha Listrik Panas Bumi Minta Harga Naik


Selasa, 08 September 2009 / 08:40 WIB
Pengusaha Listrik Panas Bumi Minta Harga Naik


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Polemik soal patokan harga listrik pembangkit panas bumi rupanya belum juga berakhir. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) memastikan, perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) tidak akan mengikuti lelang wilayah kerja panas bumi jika harga patokan tertinggi (HPT) listrik US$ 0,076 per kilowatt hours kWh usulan PLN digunakan sebagai harga patokan lelang.

Ketua Umum API Suryadarma menilai, harga beli listrik US$ 0,076 per kWh yang diajukan PLN belum ekonomis bagi IPP. "Kalau HPT US$ 0,076 per kWh, pasti tidak ada yang ikut. Karena itu, supaya tidak mubazir dan membuang-buang waktu, kami sudah usulkan untuk direvisi. Mudah-mudahan akan direvisi sebelum proses lelang," kata Suryadarma kemarin (7/9).

Menurut Suryadarma, API sudah mengusulkan harga yang ideal sehingga tender itu akan menarik. Usulan HPT versi API lebih tinggi dari usulan PLN. "Kami usulkan harga di atas US$ 0,09 per kWh," ujarnya. Harga setinggi itu merujuk HPT yang dihitung oleh konsultan yang bekerja untuk Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, yakni US$ 0,097 per kWh.

Tapi, PLN tampaknya enggan berdebat lagi soal usulan HPT yang sudah mereka sampaikan ke Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM tersebut.

Menurut Direktur Perencanaan dan Teknologi PLN Bambang Praptono, nantinya HPT itu hanya dijadikan acuan rata-rata harga pembelian listrik oleh PLN. "Nanti kan ada harga perkiraan sendiri (HPS) untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan panas bumi masing-masing saat akan ditender. Tim pengadaan yang akan dibentuk oleh masing-masing Pemerintah Daerah yang akan menentukan HPS-nya. Sementara, Pemerintah Pusat yang akan membuat Perpres HPT Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) IPP sebagai acuan," kata Bambang.

Pertengahan Agustus lalu, Dirjen LPE Jacobus Purwono meminta PLN menetapkan HPT bagi setiap wilayah kerja panas bumi yang akan dilelang. Artinya, rencana menunjuk perusahaan konsultan independen untuk menentukan HPT tidak jadi digunakan.

Nantinya, Pemerintah Daerah melakukan lelang dan IPP yang akan ditetapkan sebagai pemenang adalah yang berani menawar dengan harga paling rendah dibanding HPT. Setelah itu, barulah IPP melakukan eksplorasi untuk mengetahui cadangan terbukti panas bumi di wilayan tersebut.

Dalam catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, program listrik 10.000 MW tahap II sangat mengandalkan pasokan listrik PLTP. Porsi listrik PLTP mencapai 4.733 mega watt MW. Dari jumlah itu, 2.137 MW akan dialokasikan untuk sistem Jawa-Bali dan untuk luar Jawa Bali 2.596 MW. Adapun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) memasok listrik 1.174 MW, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2.616 MW, dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) 1.440 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×