Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pelaku usaha masih kesulitan menerapkan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Penyebabnya adalah peraturan pemerintah masih tumpang tindih.
Salah satu yang dituding adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/2015 yang mengeluarkan 15 produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjanji segera membahas beleid tersebut di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, SVLK merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar untuk ekspor produk kayu Indonesia. "Kita ingin mengatakan kepada dunia bahwa Indonesia hanya berurusan dengan kayu legal," ujar Siti, akhir pekan lalu.
Menurut catatan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai ekspor produk kayu mencapai US$ 9,8 miliar pada tahun 2015. Nilai itu tumbuh dari US$ 6,6 miliar pada tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













