kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Permenperin 3/2021 tentang ketersediaan bahan baku industri gula diminta direvisi


Rabu, 07 April 2021 / 21:12 WIB
Permenperin 3/2021 tentang ketersediaan bahan baku industri gula diminta direvisi
ILUSTRASI. Ilustrasi industri gula. KONTAn/Muradi/2017/09/14


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Tauhid mengatakan, sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai bermasalah. Diantaranya substansi pasal 10 Permenperin tersebut dimana penyusunan rencana kebutuhan gula kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Kata "dapat" berarti boleh dilakukan koordinasi dan boleh juga tidak dilakukan koordinasi.

Padahal setidaknya dibutuhkan koordinasi antar 3 kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Dengan substansi pasal 10 Permenperin akan melemahkan fungsi koordinasi.

Baca Juga: Harga pangan tinggi, Ikappi: Antisipasi pemerintah terhadap pangan lemah

"Ini artinya penyusunan kebutuhan yang dilakukan oleh Dirjen yang bersangkutan di Kementerian Perindustrian akan tidak ada kewajiban untuk melakukan (koordinasi). Harusnya ini ada kata wajib, bukan dapat, sehingga ini membuka celah koordinasi dan impor kapan saja bisa tidak terkendali tanpa ada koordinasi," ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).

Selain itu, Tauhid menyoroti substansi pasal 3 Permenperin tersebut. Disebutkan, dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan impor gula kristal mentah, tidak diperlukan perubahan rekomendasi. Hal ini dinilai membuka celah rembesan dan celah mal administrasi.

Tauhid menilai, Permenperin nomor 3 tahun 2021 sebaiknya direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Pelaku usaha juga bisa mengajukan keberatan ke KPPU dan Ombudsman sehingga terdapat kepastian usaha yang berkeadilan bagi semua pihak.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×