Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
"Yang paling penting kalau kita melihat data Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, data realisasi impor, saya curiga bahwa kita rembesannya besar sekali. Kita tidak punya data yang valid sampai hari ini berapa persen gula rafinasi kita yang rembes. Implikasinya, konsumen dirugikan, pelaku usaha dirugikan, termasuk juga petani tebu," tutur Tauhid.
Sebagai informasi, dalam pasal 5 Permenperin 3/2021 disebutkan, rekomendasi impor gula kristal mentah hanya dapat diberikan kepada perusahaan industri gula rafinasi dengan KLBI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010 atau perusahaan industri gula kristal rafinasi KBLI 10721 yang memiliki persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 dengan bidang usaha industri gula rafinasi (pemurnian gula) untuk industri.
Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat idBBB+ untuk MTN Pabrik Gula Rajawali I
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko Setiono mengatakan, aturan tersebut tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri.
Padahal, industri makanan dan minuman di Jawa Timur selama ini sudah mendapat pasokan gula rafinasi dengan spesifikasi khusus dari perusahaan industri yang izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010.
Ia menyebut, adanya Permenperin 3/2021 menyebabkan kerugian pada industri pengguna karena kesulitan pasokan gula rafinasi dan membengkaknya biaya operasional.
"Kerugian ini belum terhitung dengan berhentinya dampak ikutan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan ketenagakerjaan di tengah pandemi," tutur Dwiatmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News