Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengemukakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian atawa Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 oleh Kementerian Perindustrian harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Oleh karena itu, Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.
“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” ungkap Daniel dalam siaran pers, Senin (8/4).
Namun demikian, ia menambahkan aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir. Oleh karena itu, adanya Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan memicu hilirisasi yang terintegrasi.
“Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholders agar bisa dijalankan secara lancar. Kalaupun ada masalah di operasional, ya diperbaiki bersama, bukan dipermasalahkan esensi Permen-nya,” imbuh Daniel.
Baca Juga: Kemenperin Luncurkan Permen Soal Teknis Impor Produk Elektronik
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail menyatakan, pemberlakuan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.
“Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia,” paparnya.
Lanjut Noval, Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar. Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable).
“Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” sebutnya.
Baca Juga: THR Cair Belanja Masyarakat Naik 7,1%, Paling Banyak Beli Fesyen dan Kebutuhan Harian
Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini.Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.
Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating atau jacketing sudah 100% dilakukan di dalam negeri.
“Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” tutup Noval.
Untuk diketahui, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia, terutama di sektor elektronika, Kementerian Perindustrian tahun ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News