kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Permintaan ditolak, BHP Biliton harus divestasi


Jumat, 10 Oktober 2014 / 10:12 WIB
Permintaan ditolak, BHP Biliton harus divestasi
ILUSTRASI. Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2023 Akan Berakhir, Cek Jadwal Ganjil Genap


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permohonan BHP Billiton Ltd untuk mendapat insentif berupa pengurangan kewajiban divestasi saham. Perusahaan yang memiliki tujuh anak usaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) di Indonesia itu tetap harus melepas sahamnya hingga 51% ke kepemilikan nasional.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, usulan pembangunan pabrik upgrading coal yang diajukan BHP Billiton tidak termasuk proses kegiatan pengolahan batubara. Ini artinya, pemerintah tak bisa memberikan insentig.  "Kami sudah bertemu mereka minggu lalu.  Kewajiban divestasi harus tetap 51% saham," kata dia, Kamis (9/10).

BHP Billiton memiliki anak perusahaan bernama IndoMet Coal Project yang membawahi tujuh anak perusahaan pemegang konsesi PKP2B.  Yakni PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Lahai Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal, dan PT Maruwai Coal. BHP Billiton menggenggam 75% saham di IndoMet Coal, sisanya Adaro Energy.

Saat ini, tujuh perusahaan tersebut belum memasuki tahapan operasi produksi dan masih menggelar proses feasibility study (FS), eksplorasi, ataupun konstruksi. Total areal tambang yang dimiliki seluruh perusahaan itu mencapai 331.630 hektare (ha), dengan jumlah  cadangan yang ada sebesar 1,27 miliar ton batubara.

BHP Billiton ingin tetap menjadi pemilik mayoritas di tujuh perusahaan tambangnya. Karena itu, perusahaan mengajukan usulan proyek pabrik upgrading coal, yang diklaim bisa meningkatkan kualitas kalori batubara. Mereka berharap, proyek itu masuk kategori kegiatan integrasi hulu dan hilir pertambangan.

Namun, Sukhyar enggan memerinci detail kapasitas produksi dan besaran investasi dari rencana proyek tersebut. "Upgrading coal sama saja dengan thermal coal, bukan termasuk processing plant, jadi sekarang proses renegosiasi buntu," kata dia. 

Berdasarkan calon revisi PP Nomor 23/2010 terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, kewajiban divestasi saham akan dibagi tiga jenis. Yakni, minimal 51% untuk perusahaan asing yang mengusahakan kegiatan hulu tambang, paling sedikit 40% untuk perusahaan asing yang mengintegrasikan hulu dan hilir tambang, dan minimal 30% untuk perusahaan asing yang menggelar kegiatan tambang bawah tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×