kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Kemenkeu Usul Pengenaan Cukai Produk Olahan Bernatrium, Begini Respons Apindo


Selasa, 15 Juli 2025 / 17:47 WIB
Kemenkeu Usul Pengenaan Cukai Produk Olahan Bernatrium, Begini Respons Apindo
ILUSTRASI. Apindo menyoroti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai 2026./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/07/2024.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai 2026. Apindo menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan teknis yang rinci terkait kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) adalah Sanny Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih mencermati dan mengkaji terhadap rencana kebijakan ini.

"Kami melihat desain dan penjelasan teknis rinci dari kebijakan ini belum disampaikan secara terbuka oleh pemerintah, baik itu mengenai ruang lingkup produk yang dimaksud, tujuan pengenaannya, serta desain implementasi kebijakannya," ungkap Sanny saat dihubungi, Selasa (15/07).

Baca Juga: Cukai Produk Olahan Bernatrium Bakal Kerek Harga Produksi, Konsumen yang Tanggung?

Sanny menambahkan, bahwa setiap perluasan objek cukai, termasuk wacana pengenaan cukai pada produk P2OB, perlu dikaji secara komprehensif, transparan, dan melibatkan dialog yang bermakna dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

"Kami memahami adanya kebutuhan untuk memperluas ruang fiskal negara. Namun demikian, momentum pengenaan cukai baru ini perlu dipertimbangkan secara cermat," tambahnya.

Pengenaan cukai, di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan, peningkatan beban usaha maupun konsumsi masyarakat dikhawatirkan justru dapat memberikan efek kontraproduktif terhadap pemulihan industri dan daya beli.

Untuk diketahui, perluasan atau ekstensifikasi objek cukai yang berasal dari makanan dan minuman telah diperkuat dengan terbitnya Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Baca Juga: Kemenkeu Usulkan Pengenaan Cukai Produk Pangan Olahan Bernatrium pada 2026

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). 

Apindo menurut Sanny, sebelumnya juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait pentingnya regulasi yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.

"Keberhasilan kebijakan kesehatan publik tidak semata bergantung pada restriksi atau pengenaan cukai, tetapi utamanya perlu didukung oleh pendekatan edukatif, perbaikan literasi gizi, serta insentif bagi pelaku industri yang berupaya melakukan reformulasi produk secara bertahap," tutupnya. 

Selanjutnya: Tok! DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52,02 Triliun di 2026

Menarik Dibaca: Eva Mulia Acne Set: Solusi Perawatan Kulit Berjerawat Sesuai Kebutuhan Kulitmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×