kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpaki berharap RUU Kewirausahaan dan PMDN masuk daftar yang dikebut DPR


Rabu, 18 September 2019 / 22:40 WIB
Perpaki berharap RUU Kewirausahaan dan PMDN masuk daftar yang dikebut DPR
ILUSTRASI. BRIKET ARANG BATOK KELAPA


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ketuan Umum Perkumpulan Pengusaha Arang Kelapa Indonesia (Perpaki) Yogi Abimanyu menanggapi hal terkait 17 Undang-Undang (UU) yang sedang di kejar oleh DPR untuk disahkan pada akhir September nanti.

Dari 55 RUU, DPR akan segera mengesahkan 17 UU pada September nanti. Menanggapi hal tersebut, harapan Yogi, dalam draft UU tersebut ada dua point atau undang-undang yang perlu disoroti atau di sahkan yakni terkait RUU tentang Kewirausahaan Nasional serta RUU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Baca Juga: Usaha briket arang batok kelapa masih menjanjikan (Bagian 2)

“RUU kewirausahaan dan RUU PMDN ini menurut saya penting untuk disoroti. Pemerintah perlu mendorong sumber daya manusia di Indonesia agar semakin melimpah serta investasi yang boleh seluas-luasnya namun tidak sedalam-dalamnya,” Jelasnya.

Untuk itu, Yogi berharap RUU terkait PMDN ini menjadi salah satu fokus RUU yang harus diselesaikan secepatnya. Lantaran, didalam RUU itu dapat mengatur mengenai ekspor raw material untuk arang kelapa ke luar. Dimana industri arang kelapa ini justru memiliki potensi yang besar jika dikembangkan bukan hanya untuk ekspor raw material saja.

“Karena raw material keluar akhirnya order malah tidak ada di Indonesia karena barang di olah di luar,” Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×