kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 18.000   37,00   0,21%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Perpanjang IUPK sementara sebulan, pemerintah harap divestasi Freeport cepat rampung


Senin, 06 Agustus 2018 / 19:47 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 30 Agustus 2018. Perpanjangan diberikan karena PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum juga menyelesaikan transaksi divestasi 51% saham PTFI hingga akhir Juli 2018.

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyanto mengatakan dengan perpanjangan IUPK sementara ini diharapkan divestasi 51% sham PTFI bisa segera selesai. "Ya, diharapkan biar cepat selesai masalahnya. IUPK ditandatangani setelah semua empat-empatnya selesai," kata Bambang Senin (6/8).

Jika divestasi tidak juga selesai, maka pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK sementara. Sebab, kata Bambang IUPK untuk PTFI baru akan terbit jika divestasi selesai.

Maklum, divestasi menjadi salah satu syarat mendapatkan IUPK. Selain itu, juga ada syarat pembangunan smelter dan peningkatan negara harus lebih baik secara agregat dari kontrak eksisting.

"IUPK keluar kalau semuanya udah selesai. Kalau transaksi belum, berarti divestasi belum terlaksana," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×