kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjang STNK bisa lewat aplikasi Gojek, sudah tahu biayanya?


Selasa, 14 Juli 2020 / 04:35 WIB
Perpanjang STNK bisa lewat aplikasi Gojek, sudah tahu biayanya?
ILUSTRASI. Tampilan layanan GoService di aplikasi Gojek. Bekerja sama dengan JumpaPay, pada hari ini Gojek meluncurkan layanan GoService untuk memudahkan pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor. Kerja sama Go


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


CEO dan Founder JumpaPay, Zulfan Fajar  mengatakan, selama ini pihaknya sebagai penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). JumpaPay sendiri berdiri pada tahun 2018. “Sejalan dengan Gojek, kami percaya teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat,”ujar Zulfan.
 
Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol, Indra Darmawan Iriyanto mengapresiasi kolaborasi Gojek dan JumpaPay. “Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap,” ujar Kombes Indra.

 Berikut adalah biaya terkini jasa GoService, serta Biaya Administrasi dan Biaya Pengiriman (delivery):
1. Biaya dasar jasa
-       pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 60.000
-       pengurusan Balik Nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000, roda empat mulai dari Rp 150.000
-       pengurusan Blokir Plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000, roda empat: mulai dari Rp 200.000
2. Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.00
3.  Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000, roda empat mulai dari Rp50.000
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×