kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B belum temui titik terang


Senin, 21 Oktober 2019 / 20:08 WIB
Perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B belum temui titik terang
ILUSTRASI. Proses perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B yang dioperatori Pertamina Hulu Energi (PHE) belum menemui titik terang.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B (NSB) yang dioperatori Pertamina Hulu Energi (PHE) belum menemui titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) serta PHE dikabarkan masih terus melakukan negosiasi soal nasib blok yang mulai berproduksi pada 1977 silam di bawah naungan ExxonMobil.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto bilang sejauh ini proses negosiasi masih berlangsung. Djoko memastikan, Kementerian ESDM telah memberika perpanjangan kontrak sementara selama 45 hari terhitung sejak 3 Oktober 2019.

"Kan kita perpanjang, adalah (solusi) nanti kita lihat," jelas Djoko di Jakarta, Senin (21/10).  Sebelumnya, beredar kabar soal permintaan Pemerintah Provinsi Aceh agar kontrak yang baru tetap mengadopsi skema cost recovery.

Baca Juga: Berikut sederet pekerjaan rumah untuk Menteri ESDM baru di sektor minerba

Direktur Utama PHE Meidawati menerangkan, ketika mengajukan perpanjangan kontrak, pihaknya menyodorkan perhitungan untuk kedua skema.

"Mereka (Pemerintah Aceh) tetap minta cost recovery, kalau kita kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya sajalah, Kami sih inginnya seperti itu," jelas Meidawati, Senin (21/10).

Sementara itu, Djoko menampik kabar seputar keinginan Pemerintah Provinsi Aceh mengambil alih blok tersebut jika tidak diberikan opsi cost recovery. Dirinya mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi sehingga belum bisa memastikan hal tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BPMA Azhari Idris bilang sejauh ini semuanya berada dalam wewenang Kementerian ESDM. "Usulan atau proposal perpanjangan dalam pembahasan ESDM meliputi normatif pengusulan perpanjangan wilayah kerja (WK) terminasi," sebut Azhari, Senin (21/10).

Baca Juga: Belum jelas, nasib WIUPK ini ada di tangan menteri ESDM yang baru

Azhari menambahkan, dalam usulan tersebut disertai pula mengenai besaran bonus tandatangan dan komitmen kerja pasti. Sayangnya, ia belum bisa merinci seputar besaran nilai yang diajukan.

Asal tahu saja, pengelolaan PHE pada Blok NSB dimulai pada Oktober 2015. Perpanjangan kontrak sementara terjadi pada Oktober 2018 silam untuk kurun waktu hingga 3 April 2019.

Setelah itu, perpanjangan kontrak sementara yang kedua diberikan pada 4 April 2019 hingga enam bulan setelahnya.

Baca Juga: Ada anggapan gross split merugikan investor migas, mitos atau fakta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×