kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum jelas, nasib WIUPK ini ada di tangan menteri ESDM yang baru


Senin, 21 Oktober 2019 / 07:00 WIB


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tahun 2018 sejatinya masih belum jelas. Sebab, persoalan administrasi dan hukum masih mengganjal hasil penawaran prioritas maupun proses lelang blok tambang tersebut.

Kendati begitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 10 WIUP dan 3 WIUPK baru di tahun 2019 ini. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK Periode tahun 2019, total nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) 13 wilayah tambang baru tersebut mencapai Rp 2,24 triliun.

Baca Juga: Freeport & Vale sudah direbut, apa lagi yang diincar CEO MIND ID Budi Gunadi Sadikin?

Sesuai regulasi, proses penawaran prioritas dan lelang untuk WIUPK menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Sementara untuk WIUP ada di tangan pemerintah daerah.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung memastikan, pihaknya akan memproses tiga WIUPK yang menjadi kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni melalui penawaran prioritas terlebih dulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, akan dilelang secara terbuka jika dari penawaran prioritas tersebut tidak ada (BUMN/BUMD) yang mengambil, atau tidak ada pemenangnya," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Minggu (20/10).

Adapun, ketiga WIUPK tersebut adalah tambang nikel yang terletak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Yakni WIUPK Pongkeru dengan luas 4.252 hektare (ha) dan nilai KDI sebesar Rp 485,2 miliar, WIUPK Lingke Utara dengan luas 943 ha dan nilai KDI Rp 78,86 miliar, serta WIUPK Bulubalang seluas 1.666 ha dengan nilai KDI Rp 143,3 miliar.

Sayangnya, Wafid tak dapat memastikan, kapan proses tersebut akan dimulai. Sebab, panitia penawaran prioritas maupun lelang, serta proses dari keduanya, harus tertuang dalam keputusan menteri ESDM.

Alhasil, di tengah detik-detik pembentukan kabinet dalam pemerintahan yang baru ini, Wafid mengatakan bahwa ketiga WIUPK baru tersebut baru dapat diproses setelah ditetapkannya Menteri ESDM di kabinet yang baru.

"Jadi memang menunggu kabinet baru, meski (Menteri ESDM) belum tentu akan diganti juga," ungkap Wafid.

Baca Juga: Investasi migas & batubara jadi tumpuan, PR bagi Menteri ESDM periode dua Jokowi

Suka atau tidak, Kementerian ESDM sejatinya memiliki banyak pekerjaan rumah dalam proses penawaran prioritas dan lelang blok tambang minerba. Bagaimana tidak, enam WIUPK pada tahun 2018 lalu saja, hingga kini nasibnya belum juga jelas.

Dua blok tambang nikel yakni WIUPK Matarape dan WIUPK Bahodopi Utara sebenarnya sudah jatuh ke tangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui tahapan penawaran prioritas pada Agustus 2018 lalu. Namun, hingga kini Antam belum dapat menggarap kedua WIUPK itu lantaran proses penawaran prioritas tersebut dinilai maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×