kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan kontrak JICT ke Hutchison disomasi


Rabu, 22 Juli 2015 / 21:28 WIB
Perpanjangan kontrak JICT ke Hutchison disomasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia, yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), kepada pihak asing, Hutchison, memantik kecaman dari pekerja JICT.

Bahkan, Serikat Pekerja (SP) JICT mensomasi Pelindo II karena keputusan tersebut. "Oleh karena itu, Kami Serikat Pekerja PT. JICT akan memperingatkan (menyomasi) PT. Pelindo (Persero) II dan Hutchison Port Jakarta  selaku pemegang saham PT. JICT serta Dewan Direksi JICT terkait proses perpanjangan konsesi JICT yang telah melanggar hokum dan berpotensi merugikan negara," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut SP JICT, Pelindo II, Hutchison dan Dewan Direksi JICT secara sengaja dan penuh itikad tidak baik melalaikan kewajibannya memenuhi persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Amandemen Konsesi. Aturan tersebut sesuai Surat Menteri BUMN tertanggal 9 Juni 2015 No S.316/MBU/2015 kepada Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.

Persyaratan pendahuluan tersebut misalnya persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain. Selain itu, perpanjangan konsesi yang dilakukan oleh Pelindo II juga dinilai melanggar Pasal 82 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurut SP JICT, berdasarkan UU Pelayaran, regulator pelabuhan bukankah Pelindo melainkan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. "IPC bersama-sama dengan Hutchison telah secara sepihak mengubah struktur organisasi di JICT, dimana struktur organisasi JICT telah berubah, semula jabatan Direktur Utama adalah hak representasi dari Hutchison, berubah menjadi hak representasi dari IPC, yang tentunya ini melanggar dari Perjanjian Pemegang Saham JICT tanggal 27 Maret 1999," kata Nova.

Sejak tahun 1999, konsesi JICT diserahkan kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holdings (HPH). Meski kontrak tersebut akan habis pada 2019 nanti, Pelindo II selaku operator pelabuhan justru sudah memperpanjang konsesi HPH terhadap JICT tahun ini.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa kondisinya akan habis tak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola mandiri oleh anak negeri. Namun, di lain kesempatan Dirut Pelindo II R.J Lino mengatakan bahwa Pelindo II tak mampu mengoperasikan JICT sendiri. Menurutnya, selama ini Pelindo II tak pernah disiapkan untuk mengelola salah satu pelabuhan peti kemas terbaik di Asia tersebut.(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×