kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan PKP2B wajib tingkatkan nilai tambah batubara, begini persiapan BUMI


Minggu, 13 September 2020 / 17:28 WIB
Perpanjangan PKP2B wajib tingkatkan nilai tambah batubara, begini persiapan BUMI
ILUSTRASI. Batubarar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sedang menunggu keputusan pemerintah dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dua anak usahanya, yakni PT Arumin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya ialah peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara. 

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan aturan turunannya, termasuk lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit dalam beberapa waktu ke depan. Hilirisasi diwajibkan melalui kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan program pemanfaatan dan pengembangan batubara tersebut. Yakni melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 64 Megawatt (MW) serta gasifikasi batubara dan proyek metanol.

"Pembangkit listrik di KPC dan proyek metanol-gasifikasi di Kalimantan Timur mulai tahun 2024, yang mana akan menjadi pemasok batubara bersama," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9).

Baca Juga: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Seperti diketahui, Group Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur. Konsorsium tersebut menargetkan proyek batubara menjadi metanol itu bisa beroperasi pada 2024.

Dalam proyek yang diestimasikan menelan biaya investasi hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun.

Sayangnya, Dileep masih enggan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dengan rencana hilirisasi batubara BUMI ketika Arutmin Indonesia dan KPC diperpanjang, dan statusnya berubah jadi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

"Kita tidak berspekulasi. Optimal menunggu keputusan resmi dari otoritas terlebih dulu. Setelah itu kami bisa lebih siap mengomentari visi dan rencana jangka menengah," kata Dileep.

Dia berharap, status IUPK terhadap dua aset batubaranya tersebut akan menjadi katalis positif. "Setelah itu BUMI dapat melanjutkan visi masa depan untuk meningkatkan nilai tambah," sambungnya.

Yang jelas, selain pasokan batubara untuk PLTU dan proyek gasifikasi-metanol, Dileep menjelaskan ada sejumlah program peningkatan nilai tambah perusahaan yang dilakukan BUMI. Antara lain dengan mendiversifikasi pendapatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melalui aset emas dan mineral, meningkatkan produksi dari PT Darma Henwa Tbk (DEWA), menciptakan nilai di aset Pendopo Energi Batubara, serta menstabilkan produksi KPC dan Arutmin pada kisaran 100 metrik ton per tahun.

Baca Juga: Begini tanggapan APBI terkait kewajiban perusahaan tingkatkan nilai tambah batubara

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya: Kementerian ESDM dorong pemda susun rencana umum ketenagalistrikan daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×