kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.141   46,52   0,66%
  • KOMPAS100 1.040   9,85   0,96%
  • LQ45 811   8,86   1,10%
  • ISSI 223   0,72   0,32%
  • IDX30 423   3,73   0,89%
  • IDXHIDIV20 503   1,74   0,35%
  • IDX80 117   1,10   0,95%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   1,26   0,91%

Perpanjangan PPKM Darurat, Kadin: Setuju dalam pengertian bisnis tidak dimatikan


Rabu, 21 Juli 2021 / 07:30 WIB
Perpanjangan PPKM Darurat, Kadin: Setuju dalam pengertian bisnis tidak dimatikan


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 25 Juli mendatang. Nantinya, terhitung 26 Juli pemerintah akan membuka PPKM Darurat secara bertahap.

Wakil Ketua Umum bidang Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Johnny Darmawan menyatakan bahwa sebenarnya para pelaku usaha tidak mengharapkan adanya perpanjangan PPKM Darurat.

Namun demikian, penanggulangan pandemi harus tetap diutamakan agar ke depannya roda ekonomi bisa berjalan normal kembali.

Baca Juga: Kematian pasien corona di Indonesia mencapai 1.280 orang, tertinggi di dunia

"Menurut observasi saya, para pengusaha mereka tidak setuju, tapi kami semua bicara mendahulukan suatu kepentingan kesehatan atau ekonomi? Ini jadi komprominya yang prioritaskan adalah membenahi penyakitnya atau Covidnya. Jadi setuju dalam pengertian, bisnis tidak dimatikan," kata Johnny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/7).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi pandemi ditambah dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Darurat yang berjalan sejak Maret tahun lalu telah membuat pengusaha ketar-ketir.

Kondisi ekonomi yang tidak stabil serta operasional perusahaan yang terbatas membuat pelaku usaha terkendala masalah cash flow.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×