kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan PPKM Darurat, Kadin: Setuju dalam pengertian bisnis tidak dimatikan


Rabu, 21 Juli 2021 / 07:30 WIB
Perpanjangan PPKM Darurat, Kadin: Setuju dalam pengertian bisnis tidak dimatikan


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

"Mereka harus bayar gaji segala macam dan untuk itu industri ini harus tetap jalan, karena maintenance itu kan harus berjalan, mau pabriknya gak jalan kan tetap aja seperti listrik dan gaji pegawai harus tetap dibayar," jelas Johhny.

Terlepas dari hal itu, meskipun berat, para pelaku usaha akan tetap mematuhi setiap kebijakan dari pemerintah selama kebijakan tersebut memang perlu dilakukan untuk mempercepat penanggulangan pandemi. Namun demikian, pemerintah pun harus memastikan bahwa dunia usaha masih tetap bisa berjalan. 

Baca Juga: Permintaan rendah, BI: Pergerakan inflasi diperkirakan landai

"Menurut saya para pengusaha juga sudah mengerti bahwa penyakit ini harus dibenahi terlebih dahulu, tapi diminta dengan memikirkan supaya tidak mematikan dunia usaha. Maksudnya pabrik tidak mati total," terang dia.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk tetap menghidupkan dunia usaha di tengah PPKM Darurat. Seperti misalnya pemberian berbagai insentif guna meringankan beban perusahaan dalam membayar sejumlah pengeluaran rutin. 

"Pemerintah hendaknya mengerti bagaimana ekonomi bisa tetap berjalan, maka pemerintah memberikan insentif-insentif. Misalnya tarif listrik dan pelaksanaan vaksin, karena semakin cepat vaksin itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dan asosiasi itu akan semakin membantu," tutup Johhny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×