kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres 95/2024 Pangkas Jumlah Negara Bebas Visa, Ini Dampaknya ke Bisnis Pariwisata


Jumat, 06 September 2024 / 18:15 WIB
Perpres 95/2024 Pangkas Jumlah Negara Bebas Visa, Ini Dampaknya ke Bisnis Pariwisata
ILUSTRASI. Wisatawan domestik mengunjungi kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (2/6/2023). Perpres 95/2024 pangkas daftar negara bebas visa kunjungan, ini dampaknya ke bisnis pariwisata.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Agustus 2024 lalu, membuat Indonesia resmi memangkas fasilitas bebas visa kunjungan.

Aturan ini merevisi Perpres 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang sebelumnya terdiri dari 169 negara menjadi 13 negara saja.

Dalam pasal 3 Perpres itu ditulis, masa izin tinggal kunjungan bagi subyek bebas visa kunjungan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bahas Bali Ecopreneur Untuk Keberlanjutan Pariwisata

Berikut adalah daftar 13 negara atau wilayah administratif yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Kamboja
  • Laos
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
  • Timor Leste
  • Suriname
  • Kolombia
  • Hong Kong

Keputusan ini mendapat berbagai macam respon diantaranya datang dari Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani.

Ia mengatakan para pelaku industri pariwisata mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya keputusan ini seharusnya bisa dievaluasi karena daftar negara yang mendapat visa turun drastis.

"Kita bukannya menolak itu ya kan. Boleh dievaluasi kan namanya pemerintah, kalau memang negaranya yang datang sedikit ngapain juga dikasih, tapi kan harus dilihat, masa dari 169 itu dihilangkan semuanya tinggal 13, yang benar aja. Nggak gitu juga caranya kerja," katanya saat ditemui Kontan di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (04/09)

Ia kemudian membandingkan keputusan RI ini dengan Thailand, yang dalam perkembangan untuk mendukung industri pariwisata justru menambah daftar negara penerima.

"Thailand dari 57 (negara) ditambah jadi 93. Sekarang beberapa negara lain membuat bebas visa untuk negara-negara tertentu," tambah dia.

Dengan merevisi visa bebas kunjungan tersebut, Hariyadi mengatakan bahwa ini akan membuat orang dari negara lain berpikir dua kali mengunjungi Indonesia. Karena mengurus visa menjadi lebih rumit.

"Orang juga mikir, kalau ribet urusan visa ngapain juga kan (datang) Visa on arrival kan punya ketertarikan juga urusan itu, belum lagi urusan harga tiketnya lah. Terus menyangkut masalah informasinya yang nggak lengkap, banyak," katanya.

Dari sisi pelaku usaha, salah satu emiten pariwisata di Indonesia, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) mengatakan keputusan ini akan memberikan dampak dari dua sisi.

"Pertama, wisatawan yang masuk lebih terseleksi dan punya daya beli yang baik. Kedua, mencegah over tourism. Karena bila kita berwisata ke sebuah tempat tentu ingin nyaman.
Minusnya, ya untuk perusahaan yang target marketnya negara-negara yang tidak bebas visa tadi tentu kesempatan income akan berkurang," ujar Direktur Utama PGJO, Adi Putra Widjaja saat dihubungi Kontan, Jumat (06/09).

Meski begitu dari sisi keuangan, Adi bilang pihaknya tidak terlalu khawatir dengan pemangkasan ini karena PGJO mayoritas pendapatannya dari negara-negara

"Kami tidak terdampak, karena sampai sekarang pendapatan perseroan berasal dari negara-negara yang bebas visa. Maka tidak terkena dampaknya," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, revisi aturan pemberian bebas visa kunjungan tersebut dilandasi  pertimbangan untuk meningkatkan keamanan wilayah negara Indonesia.

Selain itu juga dengan melihat pertimbangan selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.

Baca Juga: Pariwisata Bali Menggeliat, Pengelola Vila dan Hotel Butik Kian Gencar Ekspansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×