kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU


Rabu, 14 September 2022 / 22:28 WIB
Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU
ILUSTRASI. Green Industry: Petugas memeriksa panel surya usai peresmian pengoperasian PLTS pabrik Bogasari, Jawa Barat, Jum'at (9/9/2022). Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik Energi Terbarukan.

Melalui Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan.

Ketentuan tentang pengembangan PLTU tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 dimana dalam peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU paling sedikit memuat soal pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat 4, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a.) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya beleid ini. Dengan demikian, RUPTL yang dimaksud yakni RUPTL 2021-2030.

Baca Juga: Menteri ESDM: Pemerintah Siapkan Strategi Kembangkan Energi Panas Bumi

Kemudian, dalam huruf (b.) menjelaskan dimana pengembangan PLTU baru juga masih diperbolehkan untuk PLTU yang memenuhi persyaratan seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian untuk PLTU yang memenuhi persyaratan yakni berkomitmen untuk pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan untuk PLTU yang Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050. 

Sementara itu, PLN juga mendapatkan penugasan mempensiunkan PLTU. Ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 5 dimana PLN melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik.

Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi, Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT Terbit Pekan Ini

Selanjutnya dalam ayat 6 dan 7 memuat soal pemanfaatan pembangkit Energi Terbarukan untuk menggantikan PLTU dan kriteria yang perlu diperhatikan dalam rencana pensiun PLTU.

Selanjutnya, PLTU yang dipensiunkan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Ini dimuat dalam Pasal 3 Ayat 8.

"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 9, dikutip Rabu (14/9).

Adapun, ketentuan terkait harga pembelian tenaga listrik termuat dalam Pasal 5 beleid ini.

Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

Baca Juga: Pemerintah Andalkan PLTS untuk Kejar Target Bauran Energi Terbarukan

a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau b. harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F). 

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 41.

Adapun, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×