kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres energi terbarukan terbit sebelum akhir tahun


Rabu, 21 Oktober 2020 / 13:21 WIB
Perpres energi terbarukan terbit sebelum akhir tahun
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan beleid terbaru sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) rampung sebelum pergantian tahun.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan beleid terbaru sektor energi baru terbarukan (EBT) rampung sebelum pergantian tahun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, upaya memaksimalkan EBT memang telah masuk dalam kebijakan energi nasional, sehingga pemerintah menyusun regulasi guna mendorong pemanfaatan EBT.

"Saya sebutkan apa saja upaya yang dilakukan pemerintah untuk maksimalkan EBT, pemerintah menyusun finalisasi peluncuran tarif Perpres EBT. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berganti perpres itu terbit," ujar Rida dalam diskusi virtual, Rabu (21/10).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Banyak investor tertarik bangun pembangkit listrik tenaga nuklir

Selain mendorong pemanfaatan EBT, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menarik investasi. Menurutnya, Indonesia dianugerahi potensi EBT khususnya panas bumi sehingga perlu ada pemanfaatan potensi tersebut untuk pemenuhan kebutuhan energi.

Sebelumnya, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menuturkan Perpres EBT kini masih dalam tahapan finalisasi.

"Sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Ida kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10).

Selanjutnya: APHI: 34 Perusahaan minati investasi penerapan energi biomasa melalui program HTE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×