Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Setelah difinalisasi melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini, Rabu (30/12/2015), Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan bisa segera berlaku sekitar pertengahan Januari 2016.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan usai rapat.
Sudirman mengatakan, rapat koordinasi siang ini sudah merampungkan pembahasan sejumlah substansi percepatan pembangunan ketenagalistrikan.
"Beberapa pasal perlu dikoreksi. Sekretaris kabinet menunggu. Besok pagi akan disampaikan ke Seskab," kata Sudirman.
Sudirman memperkirakan awal tahun 2016 Perpres tersebut sudah bisa digunakan secara efektif sebagai payung hukum pembangunan ketenagalistrikan.
"Saya kira besok disampaikan ke Seskab. Kemudian diproses satu-dua minggu, lalu bisa jalan," imbuh mantan bos PT Pindad (Persero) itu.
Sebagaimana diberitakan, sejak mencanangkan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) sejumlah menteri terkait mengeluarkan kebijakan pendukung berupa Peraturan Menteri (Permen).
Sudirman menambahkan, adanya Perpres ini ditujukan untuk memberikan fokus perhatian pada proyek kelistrikan.
"Jadi, kewenangan yang selama ini menyebat di berbagai kementerian itu diagregasi ke Prepres," ucap Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News