kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres No. 79/2023 Dianggap Permudah Produsen Mobil Listrik Investasi di Indonesia


Jumat, 15 Desember 2023 / 20:31 WIB
Perpres No. 79/2023 Dianggap Permudah Produsen Mobil Listrik Investasi di Indonesia
ILUSTRASI. Perpres No. 79/2023 dianggap akan mengakomodasi para produsen mobil listrik yang hendak membangun pabrik di Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 akan meningkatkan minat produsen otomotif untuk membangun ekosistem mobil listrik di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, Perpres No. 79/2023 akan mengakomodasi para produsen mobil listrik yang hendak membangun pabriknya di Tanah Air.

Lewat Perpres ini, pemerintah memberi waktu bagi para produsen untuk membangun pabriknya sampai akhir 2025. Selama waktu tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produsen mobil listrik yang sedang memproses pembangunan pabriknya di Indonesia.

Namun, mobil listrik dari produsen tersebut masih akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, alias tidak mendapat insentif PPN sebesar 10%.

“Ini untuk membedakan dengan produsen yang sudah lebih dulu merealisasikan pabrik mobil listriknya di Indonesia,” ujar dia ketika ditemui KONTAN selepas acara peluncuran Wuling BinguoEV, Jumat (15/12).

Baca Juga: Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor

Di samping itu, pemerintah juga memberikan kuota impor mobil utuh atau completely built up (CBU) kepada produsen yang sedang membangun pabrik di Indonesia sampai akhir 2025. Namun, produsen yang mendapat kemudahan seperti tadi, harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik dengan jumlah yang sama dengan kuota impor yang didapat sampai 2027.

“Jadi kalau misalnya mereka impor mobil listrik 1.000 unit sampai 2025, maka mereka juga harus produksi 1.000 unit juga sampai 2027,” terang Rachmat.

Dia menegaskan, kalau produsen yang bersangkutan melanggar komitmen, maka mereka akan dikenakan sanksi sebesar insentif yang diberikan.

“Jadi mereka (produsen) tidak bisa main-main, jangan sampai pura-pura bikin pabrik,” sambungnya.

Sayangnya, Rachmat tidak membeberkan siapa saja produsen mobil listrik yang bakal mendapat insentif seperti itu. Sebelumnya, sempat beredar rumor bahwa BYD berencana masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan insentif yang ada di Perpres No. 79/2023.

Di luar itu, Rachmat menuturkan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan-peraturan turunan di tingkat Kementerian untuk mempermudah implementasi Perpres No. 79/2023. “Kami lagi buatkan permen (peraturan menteri) turunan, semoga selesai akhir tahun ini,” tandas dia.

Baca Juga: Banjir Insentif, Target Kewajiban TKDN Kendaraan Listrik Diundur

Merujuk Pasal 12 Perpres No. 79/2023, pemerintah menyebut bahwa perusahaan otomotif dapat melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU dalam jumlah tertentu.

Hal ini dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai sampai akhir 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Masih dalam pasal yang sama, izin impor kendaraan listrik CBU ini diberikan kepada perusahaan otomotif yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan/atau yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.

Berlanjut pada Pasal 18 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa perusahaan otomotif yang melakukan pengadaan kendaraan listrik yang berasal dari impor utuh atau CBU sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Secara lebih rinci, dalam Pasal 19A ayat (1), insentif yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain berupa insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik CBU.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik CBU atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik CBU. Ada pula insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik CBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×