kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Perpres percepatan mandatori B20 masih dalam tahap sirkulasi menteri


Rabu, 25 Juli 2018 / 20:56 WIB
ILUSTRASI. PALM BIODIESEL


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 mengenai himpunan dana untuk mendukung aturan mandatori biodiesel sebanyak 20% tengah dalam tahap sirkulasi menteri.

"Sudah jalan, sekarang sedang sirkulasi meminta paraf para menteri," kata Dadan Kusdiana Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Rabu (25/7).

Dia melanjutkan perluasan dana insentif pada B20 akan diajukan kepada sektor non-public service obligation (PSO), misalnya industri, pertambangan, pembangkit listrik.

Selama ini melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan PSO.

Dadan melanjutkan, selain membahas perluasan dana, Perpres tersebut juga akan memastikan penugasan replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.

Adapun berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, dengan porsi 20% biodiesel maka jumlah komponen unsur nabati (fatty acid methyl ester/FAME) sebanyak 7,3 juta kiloliter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×