kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada


Rabu, 04 Februari 2026 / 18:17 WIB
Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada
ILUSTRASI. REUTERS/Todd Korol) Pemerintah bersiap menertibkan konsesi tambang yang tidak digarap alias mangkrak selama minimal dua tahun.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan konsesi tambang yang tidak digarap alias mangkrak selama minimal dua tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara kini memiliki kewenangan untuk mengambil alih izin pertambangan yang terbukti tidak diusahakan sesuai peruntukannya.

Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu menegaskan kawasan pertambangan masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar. Aturan ini menyasar pemegang izin yang dengan sengaja tidak mengusahakan, tidak menggunakan, atau tidak memanfaatkan wilayah konsesinya.

“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 48/2025 dikutip Kontan, Rabu (4/2/2026).

Adapun objek penertiban kawasan telantar mencakup berbagai sektor, mulai dari kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan dan kawasan lain yang pengusahaan dan pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi. 

Baca Juga: ESDM Targetkan Groundbreaking 34 PLTSa Pertengahan 2026, Olah 1.000 Ton Sampah/Hari

Dalam beleid tersebut dinyatakan, izin pertambangan yang sengaja tidak diusahakan paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar. Ketentuan serupa juga berlaku untuk tanah dengan status hak guna usaha (HGU).

PP 48/2025 sekaligus mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengusahakan dan memanfaatkan konsesi yang dikuasai serta melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan evaluasi atas izin tambang yang terindikasi telantar.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari evaluasi, dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali. Apabila setelah peringatan ketiga pemegang izin tetap tidak melakukan kegiatan pertambangan, pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan yang bersangkutan.

Kawasan tambang yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar selanjutnya dapat ditegaskan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Pemerintah juga membuka opsi untuk mengalihkan kembali konsesi tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Ketentuan ini berlaku untuk izin pertambangan yang terbit sebelum maupun setelah PP 48/2025 diundangkan. Untuk izin lama, inventarisasi dapat langsung dilakukan sejak aturan berlaku. Sementara bagi izin baru, penertiban dapat dimulai paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menekankan, ketentuan dua tahun tersebut tidak dimaknai sebagai dua tahun tidak berproduksi. Menurut dia, yang dimaksud adalah izin yang benar-benar tidak beroperasi atau tidak digarap sama sekali.

“Bukan dua tahun tidak berproduksi. UU Minerba sendiri memberikan waktu eksplorasi sampai delapan tahun dan bisa diperpanjang. PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, jika yang dimaksud terlantar atau mangkrak karena tidak digarap, kebijakan ini tepat sebagai koreksi pengelolaan sumber daya alam. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam mendefinisikan parameter tambang mangkrak agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang dan tetap menjamin kepastian hukum.

Bisman juga mengingatkan potensi risiko regulasi baru apabila penerapan aturan ini tidak disertai kejelasan kriteria. Pasalnya, kondisi tidak beroperasi di lapangan kerap dipicu berbagai hambatan nonteknis, mulai dari konflik lahan, perubahan kebijakan, force majeure, hingga pertimbangan keekonomian proyek.

“Bagi proyek yang aktif, kebijakan ini justru bagus untuk kepastian pengembangan. Tapi bagi spekulan yang hanya pegang izin tanpa modal atau untuk diperjualbelikan, tentu akan berpengaruh ke minat investasi,” jelasnya.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menjelaskan, perizinan pertambangan bersifat berjenjang. IUP dimulai dari tahap eksplorasi sebelum ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) setelah memenuhi berbagai persyaratan teknis, ekonomis, dan lingkungan.

“Mulai dari laporan eksplorasi, persetujuan studi kelayakan, AMDAL, rencana reklamasi, rencana penutupan tambang, hingga dokumen RIPPM. Semua itu butuh waktu yang tidak singkat, tergantung luas wilayah dan kompleksitas mineral,” kata Rizal kepada Kontan, Rabu (3/2/2026).

Ia menambahkan, masa eksplorasi mineral memang dibatasi maksimal delapan tahun dan dapat diperpanjang satu hingga dua tahun. Setelah itu, harus diputuskan kelayakan untuk masuk ke tahap produksi. Tahapan konstruksi pun membutuhkan waktu sekitar 18–36 bulan, tergantung kompleksitas peralatan dan fasilitas tambang.

Menurut Rizal, apabila wilayah konsesi benar-benar dibiarkan tanpa aktivitas, pemerintah wajar memberikan teguran dan melakukan evaluasi. Namun, penerapan batas waktu dua tahun setelah IUP-OP terbit perlu dikaji secara cermat, mengingat perusahaan bisa menghadapi hambatan seperti pembebasan lahan dan perizinan lanjutan.

Meski demikian, Rizal menilai PP 48/2025 pada dasarnya menegaskan pemanfaatan lahan dan ruang harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Dengan evaluasi yang dilakukan kementerian teknis secara objektif, aturan ini justru berpotensi memperkuat kepastian hukum bagi industri pertambangan nasional.

Baca Juga: Kabar Minyak Rusia Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pertamina

Selanjutnya: OJK, BEI, dan AEI Bahas Reformasi Integritas Pasar Modal, Free Float Jadi Fokus Utama

Menarik Dibaca: Dorong Inovasi Sejak Dini, Sampoerna Academy Gelar Rangkaian STEAM 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×