kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpresnya Lagi Diproses, Siapa yang Akan Pungut Salur Dana Kompensasi Batubara?


Jumat, 03 Maret 2023 / 13:36 WIB
Perpresnya Lagi Diproses, Siapa yang Akan Pungut Salur Dana Kompensasi Batubara?
ILUSTRASI. Kabar penunjukan bank milik pemerintah atau Himpunan Bank Negara atau Himbara sebagai Mitra Instansi Pemerintah (MIP) dalam skema pungut-salur batubara kian terang.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar penunjukan bank milik pemerintah atau Himpunan Bank Negara atau Himbara sebagai Mitra Instansi Pemerintah (MIP) dalam skema pungut-salur batubara kian terang.

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo  mengungkapkan, rencana tersebut dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dengan pelaku usaha sekitar 2 bulan yang lalu.

“(Pembahasan dalam) Pertemuan terakhir yang terbatas bahwa MIP akan dikelola bank Himbara,” ujar Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/3).

“Ini sudah sekitar 2 bulan lalu, cuma dari ke 4 bank, bank mana yang dilibatkan saya tidak tahu,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Siap-siap, Lembaga Pungut Salur Batubara Akan Dilaksanakan Maret 2023

Mulanya, pemerintah berencana membentuk badan layanan umum (BLU) untuk memungut iuran dan menyalurkan dana kompensasi batubara. Namun, kabarnya rencana tersebut kemudian dibatalkan untuk menghindari mandatory spending di luar keperluan untuk membayar dana kompensasi batubara dalam model BLU.

Sinyal rencana pembatalan pembentukan BLU ini sempat dikonfirmasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM 10 Februari 2023 lalu. Kala itu, Ia berujar bahwa pihaknya tengah mengoordinasikan opsi lain di luar pembentukan BLU batubara dalam skema pungut-salur yang direncanakan.

“Sedang kita proses,” kata Arifin pada 10 Februari 2023 lalu.

Singgih menyambut positif rencana penunjukkan Himbara sebagai MIP. Menurutnya, Himbara dapat bertindak objektif lantaran tidak terlibat dalam mata rantai pasok batubara.

Di sisi lain, Himbara juga memiliki pengalaman akan sistem finansial. Opsi ini juga dinilai efisien lantaran Himbara sudah eksis, sehingga pemerintah tidak perlu membentuk badan baru lagi, serta tidak perlu membubarkan lembaga di kala harga batubara kembali turun ke level harga  domestic market obligation (DMO) pada US$ 70 per ton.

Singgih berharap, mekanisme pungut-salur dana kompensasi melalui  MIP bisa cepat diimplementasi, sehingga risiko gangguan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan akibat disparitas harga pasar dan  harga domestic market obligation (DMO) bisa dihindari. Ia sendiri mengaku belum tahu kapan rencana kebijakan tersebut diimplentasi.

“Kepastian Menteri yang tahu, harapan kami Akhir Mei, atau April udah diimplementasi,” kata Singgih.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah tengah mengawal proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum untuk melandasi pelaksanaan skema pungut salur batubara.

“Progress terkait BLU batubara sudah pada tahapan koordinasi dalam rangka proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara, berkembang usulan mekanisme pemungutan dan penyaluran dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP),” terang Ridwan dalam suratnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/2).

Pihak Himbara dan Kementerian BUMN belum memberi tanggapan soal rencana pelibatan Himbara sebagai MIP dalam skema pungut salur batubara ini.

Baca Juga: Asosiasi Pertambangan Minta Skema Pungut Salur Batubara Perhatikan Aspek Kesetaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×