Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menunjuk Himpunan Bank Negara atau Himbara untuk memungut iuran kompensasi dalam skema pungut-salur batubara.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah mengkoordinasikan rencana tersebut.
“(Rencana pelibatan Himbara) kita sedang proses,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2).
Baca Juga: APBI Berharap Pemerintah Segera Revisi Formula Harga Batubara
Iuran yang dimaksud nantinya akan digunakan untuk menutup selisih antara harga domestic market obligation (DMO) dan harga internasional. Tujuannya ialah meningkatkan kepatuhan para perusahaan batubara dalam memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri. Maklumlah, pasokan batubara ke PLN sempat seret pada akhir 2021 lalu.
Rencana pelibatan Himbara dalam skema pungut-salur batubara menyusul pertimbangan untuk mengubah rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP). Meski penamaannya berbeda, MIP direncanakan memiliki tugas yang sama dengan BLU Batubara.
“MIP itu adalah iuran kompensasi. Kompensasi untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi wajib DMO. Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa, sama-sama untuk menutup gap,” terang Arifin.
Baca Juga: MIND ID Minta Dukungan Insentif Proyek Hilirisasi Batubara yang Digarap PTBA
Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria masih irit bicara ketika ditanyai soal rencana penunjukan Himbara untuk memungut iuran dalam skema pungut-salur batubara.
“Nanti ditunggu aja deh perpresnya, kalau perpresnya sudah keluar ini terinformasikan di situ,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News