kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lahan Eks PKP2B Akan Ditindak


Minggu, 19 Juni 2022 / 17:48 WIB
Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lahan Eks PKP2B Akan Ditindak
ILUSTRASI. Pemerintah akan menindak pertambangan emas tanpa izin di lahan eks PKP2B.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menindak praktik  pertambangan emas tanpa izin di lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, upaya penanganan pertambangan emas tanpa izin dilakukan pemerintah dengan menggandeng kepolisian.

"Terkait pertambangan emas tanpa izin, pemerintah bekerjasama dengan Kapolri, Polda dan Polres," terang Lana kepada Kontan, Minggu (19/6).

Lana melanjutkan, untuk pemanfaatan lahan eks PKP2B diarahkan sesuai dengan rencana pasca tambang (RPT) yang telah disetujui.

Baca Juga: Lahan Tambang Eks PKP2B Bakal Dilelang, Termasuk Bekas Lahan KPC dan Arutmin

Lana tak merinci lebih jauh perkembangan terkini untuk lahan-lahan eks PKP2B yang telah diciutkan.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama mencapai 90.441 ha. Jumlah ini terdiri dari lahan eks PT Tanito Harum sebesar 34.583 ha, lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 22.900 ha dan lahan eks PT Kaltim Prima Coal sebesar 23.395 ha serta lahan eks PT Multi Harapan Utama sebesar 9.563 ha.

Plt. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, saat ini untuk wilayah eks PKP2B Kaltim Prima Coal sedang dalam tahap evaluasi untuk ditetapkan menjadi WIUPK atau WPN.

“Adapun sebagian wilayah eks Arutmin telah diusulkan untuk menjadi WIUPK,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/6).

Lantas, setelah WIUPK ditetapkan, Sunindyo mengatakan, sesuai ketentuan perundangan bahwa wilayah tersebut akan ditawarkan terlebih dahulu secara prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia bilang, menurut informasi yang diketahuinya, sejauh ini lahan eks PT Arutmin Indonesia yang dilepas (diciutkan) dan  dikembalikan ke pemerintah belum ada kabar terbaru apakah mau dilelang atau diberikan ke BUMN.

“Makanya banyak kegiatan PETI dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, kata Hendra, untuk eks-wilayah PT Kaltim Prima Coal, kabarnya juga kegiatan pertambangan di sana masih relatif lebih aman.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengharapkan, pelaku usaha dilibatkan dalam rencana pengusahaan lahan-lahan yang ada.

"Kita perlu diajak bicara bagaimana mekanisme (pengusahaan). Harus pastikan tata kelolanya," kata Anggawira kepada Kontan.

Aspebindo pun belum bisa menentukan apakah lahan-lahan yang ada potensial atau tidak. Untuk itu, masih perlu dipastikan mengenai lahan yang diciutkan oleh pemerintah ini apakah lahannya sebelumnya sudah dimanfaatkan atau belum.

Baca Juga: Menilik Nasib Lahan Tambang Batubara Eks Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×