Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernah mendengar rencana pemerintah yang ingin menerapkan wacana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP)? Kabarnya wacana ini akan dilakukan mulai 2023.
Rencana pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP tersebut ditujukan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas, apakah sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2023?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian tabung gas LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini belum mulai dilaksanakan. Pasalnya kata dia, hal tersebut masih diujicobakan.
"Belum mulai. Kan masih uji coba di wilayah tertentu," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Irto menuturkan, sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni sebagai berikut: Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan Kecamatan Ngalian, Kota Semarang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Baca Juga: Pemerintah Serius Melaksanakan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg
Pihaknya mengatakan, setelah uji coba nantinya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Cara pembelian LPG 3 kg
Menurut Irto, ke depan tidak akan ada perubahan proses atau cara pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Namun menurutnya, yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," kata dia. Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/12/2022) Irto juga menyampaikan bahwa pembelian LPG 3 kg tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," papar dia.
Baca Juga: Pembelian Elpiji 3 Kg Diperketat di 2023, Jumlah Tabung yang Boleh Dibeli Dibatasi?
Peruntukan LPG 3 kg
Terpisah, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News