Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) akan membayar kompensasi kerugian yang dialami pemilik SPBU atas penurunan harga Premium dan Solar tanggal 15 Desember 2008 lalu.
Direktur Utama Pertamina Ari Hernanto Soemarno bilang besarnya kompensasi yang akan dibayarkan adalah Rp 160 per liter, dua kali lebih besar ketimbang kompensasi kerugian akibat penurunan harga premium per 1 Desember 2008 sebesar Rp 80 per liter.
"Tapi kita juga minta pemilik SPBU untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Toh, waktu harga BBM naik kita juga tidak minta uangnya balik karena mereka sebelumnya menebus dengan harga lebih murah sebelum kenaikan," ujar Ari, Minggu (4/1).
Berapa total uang ganti kerugian yang akan diberikan Pertamina, Ari bilang jumlahnya masih dihitung bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) selaku wadah pengusaha SPBU. Besar kecilnya kompensasi, tergantung dari volume BBM yang terjual waktu itu. Hiswana Migas pernah menghitung kerugian anggotanya ketika Premium diturunkan Rp 500 per liter menjadi 5.000 dan solar diturunkan Rp 700 per liter menjadi Rp 4.800 adalah Rp 67 miliar.
"Intinya dalam berbisnis Pertamina nggak mau merugikan siapapun. Totalnya kita sedang hitung bersama," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News