Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pertamina akan bisa membeli minyak mentah di pasar berjangka (forward trading). Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan, payung hukum yang memungkinkan Pertamina bertransaksi di pasar berjangka segera rampung. Payung hukum itu nantinya berupa Surat Keputusan Menteri BUMN.
"Sudah selesai, cuma lagi dikonsultasikan ke BPK, targetnya minggu ini selesai," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu malam (18/9).
Dengan membeli minyak mentah di pasar berjangka diharapkan bisa mengurangi tekanan rupiah. Selain itu Pertamina juga bisa melindungi diri dari kemungkinan fluktuasi harga. Untuk informasi saja, Pertamina merupakan salah satu korporasi yang bertransaksi dengan dollar AS.
Namun begitu, sambung Dahlan, yang terpenting adalah tidak terjadi tindak korupsi. Sebagai upaya pencegahan, di dalamnya akan diatur mengenai rate forward, dan jangka waktunya. Transaksi baik forward maupun hedging pada umumnya biasa dilakukan oleh korporasi swasta.
Sedikit berbeda jika dilakukan oleh perusahaan pelat merah, pasalnya uang yang digunakan adalah uang BUMN. "Nanti tidak hanya Pertamina, tapi PLN juga, Pupuk Indonesia juga, ada SOPnya (standard operation procedure)," kata Dahlan.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Ketua Umum, Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan dollar AS untuk membeli minyak mentah per hari mencapai rata-rata US$ 150 juta.
Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN diundang karena BUMN merupakan salah satu pengguna dollar AS terbesar. Dahlan mengatakan, Kementerian BUMN sudah mengambil keputusan agar Pertamina bisa membeli bahan bakar minyak impor di pasar berjangka.
"Maka keperluan dollar bisa turun, dan ini perlu dukungan. Karena mungkin ada nasib jelek ke depan. Jadi harapannya ketika rugi, jangan sampai Pertamina dianggap merugikan negara," kata Dahlan. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News