kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina dapat prioritas di proyek Mahakam


Jumat, 19 Juni 2015 / 12:24 WIB
Pertamina dapat prioritas di proyek Mahakam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bagi-bagi porsi saham Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltim mendapatkan porsi saham 70%. Sedangkan untuk kontraktor eksisting Total E&P Indonesie dan Inoex Coorporation mendapatkan 30%.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, pertimbangan dari pemberian porsi diutamakan untuk Pertamina yang berperan sebagai operator. "Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diberi hak Participating Interest (PI) yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan Pertamina beserta Gubernur Kaltim Pekan Depan," jelasnya saat konfrensi pers, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (19/6).

Sementara untuk Total dan Inpex masih harus berunding yang diberikan porsi 30%.

Sudirman menjelaskan, pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Serta Peraturan Menteri (Permen) 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

"Proses transparan. Seluruh tahapan diberitahukan ke masyarakat. Tidak ada yang perlu disembunyikan," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan keputusan pembagian interest pengelolaan ini sudah sejalan dengan prinsip tata kelola migas.

"Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip-prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM," tambah Wirat.

Sebagai informasi, sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya pada 14 April 2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung 1 Januari 2018 blok tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Untuk mengelola blok tersebut, Pertamina akan bekerja sama dengan Total, Inpex, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×