kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina digugat soal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan


Senin, 21 Januari 2019 / 16:43 WIB
Pertamina digugat soal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan gugatan kepada PT Pertamina (Persero) karena lalai dalam kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan gugatan pidana tengah diproses oleh pihak kepolisian. KLHK sendiri berperan sebagai pendukung gugatan pidana tersebut. "Saat ini sedang proses. Polisi yang menangani, kami yang fasilitasi. Artinya kami mendukung data, ahli, dan laboratorium yang berkaitan dengan kasus di Balikpapan,"kata Ridho pada Senin (21/1).

Selain melakukan gugatan pidana, Ridho juga menyebut Pertamina akan digugat juga secara perdata oleh KLHK. Dia bilang proses gugatan perdata kasus tumpahan minyak di Balikpapan dalam tahap finalisasi. "Berkaitan kasus Balikpapan, kami berikan sanksi administratif dan juga kami finaslisasi gugatan perdata kepada PT Pertamina tersebut,"ungkapnya.

Kasus tumpahan minyak yang diikuti kebakaran di teluk Balikpapan terjadi pada 31 Maret 2018 pukul 11.00 WITA. Kebakaran ini terjadi di dekat dengan fasilitas kilang dan terminal BBM Pertamina. Api mulai timbul sekitar pukul 11.00 WITA dan berhasil ditanggulangi pada pukul 12.00 WITA oleh Pertamina RU V.

Tumpahan minyak tersebut disebabkan oleh putusnya pipa bawah laut dengan tebal 12 milimeter karena tersangkut jangkar kapal yang melintas di perairan tersebut. Pipa minyak Pertamina terseret hingga 120 meter dari lokasi awal.

Sekitar 40.000 barrel minyak tumpah di Teluk Balikpapan. Akibat kejadian tersebut, lima orang korban meninggal dunia, 34 ekosistem mangrove atau setara dengan 7.000 hektare mangrove rusak, matinya satu pesut dan bekantan, kerusakan pada tambak udang dan kepiting milik masyarakat.

KLHK pun telah memberikan sanksi administratif kepada Pertamina akibat kejadian tersebut. Menteri KLHK juga telah menginstruksikan Pertamina untuk memperbaiki early warning system dan pemulihan daerah akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×